Dengan terbitnya UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa, serta kemauan yang kuat Presiden Jokowi yang ingin "menghadirkan negara" dan "negara bekerja" yang tertuang dalam Nawacita, maka Kementerian Dalam Negeri serta kementerian-kementrian lain yang terkait dalam dengan proses pembangunan desa, yang dimulai dengan membenahi infrastruktur desa, SDM, nilai-nilai, serta aturan main lainnya.
Pemerintah desa dituntut semakin profesional dengan adanya UU desa dimana desa akan menerima jumlah dana dari APBN dalam jumlah besar, kisarannya mencapai 1 M tiap desa, dari sejumlah 74 ribu desa lebih yang ada di republik ini, berapa persen yang dapat dikatakan maaju, dan yang belum maju, akan menjadi kajian yang menarik sepanjang tahun. Dalam peraturan yang terbaru, desa di bagi menjadi 3 kategori berdasarkan tingkat perkembangannya, yaitu:
- Desa Swadaya adalah desa yang masih bersifat tradisional (memiliki 2 Kaur dan 2 Kasi/seksi), dengan ciri-ciri :
- Adat istiadat yang bersifat mengikat terhadap berbagai kegiatan manusia
- Hubungan antar manusia sangat erat
- Pengawasan Sosial dilakukan oleh keluarga
- Mata pencaharian penduduk umumnya sejenis dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan primer
- Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana sehingga tingkat produktivitasnya rendah
- Keadaan sarana dan prasarana masih sangat minim
- Desa Swakarya adalah desa yang sedang mengalami masa transisi (memiliki 3 Kaur dan 3 Kasi/seksi), ciri-cirinya adalah :
- Adanya pengaruh dari luar yang mengakibatkan perubahan cara berfikir
- Bertambahnya lapangan pekerjaan sehingga mata pencaharian penduduk berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder
- Produktivitasnya mulai meningkat
- Sarana dan Prasarana desa mulai meningkat
- Desa Swasembada adalah desa yang telah maju (Wajib 3 Kaur dan 3 Kasi/seksi) , dengan ciri-ciri:
- Adat istiadat sudah tidak mengikat lagi
- Hubungan antar manusia bersifat rasional
- Mata pencaharian penduduk beraneka ragam dan bergerak ke sektor tersier
- Teknologi telah benar dimanfaatkan sehingga produktivitasnya tinggi
- Sarana dan prasarana lengkap.
Susunan Organisasi Pemerintah desa diatas disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa sesuai dengan penjelasan sebelumnya, yaitu desa Swadaya. Swakarya, dan Swasembada.
Sepengetahuan saya untuk desa Swakarya cuma memiliki 2 kaur 3 kasi
BalasHapusCoba baca permendagri 84 tahun 2015 ,pak. Disana sudah dijelaskab
HapusDesaku swakarya
BalasHapusBerarti 3 kasi, 3 kaur,1 sekdes, 2 kep.teknis, 1 kades = 10 org
Desa saya swakarya, madya jadi bisa 3 kaur dan 3 kasi ya ?
BalasHapusdesa di minahasa utara belum merealisasikan permendagri no 84 tentang SOPD didesa .
BalasHapustenaga teknis nya ngga ada ya pak untuk desa swakarya ya pak???
BalasHapusKalau untuk desa swadaya struktur 2kasi 2 kaur mohon untuk kasi dan kaur apa saja
BalasHapusKalo untuk desa swadaya struktur 2 kasi dan 2kaur.mohon untuk kasi dan kaur apa aja .balas
BalasHapusDesa swakarya boleh ndak memakai 2 kaur dan 3 kasi
BalasHapusMasalah gaji bagai mna??
BalasHapusApakah gaji kaur dan kasi sama??
Pak kalo 4 kaur 2 kasi bisa di desa swakarya
BalasHapusKalau desa swadaya berapa jumlah kaurnya?
BalasHapusKalau Desa swadaya Lautnya 2 dan Kepala seksinya 2 menurut Permendagri nomor 84 tahun 2015
Hapustapi presiden akan meberikan gaji setara dengan golongan 3a kepala desa sekdes dan 12 orng kaur dan staf
BalasHapusklau yang hanya 3 kaur tanpa kasi dan hanya ada staf pemerintahan desa itu bagaimana ???????
BalasHapusdesa swakarya apakah bias menambahkan staf? apakah ada aturan terkait aturan tersebut
BalasHapusartikel yang bagus gan, sangat bermanfaat...
BalasHapusDigital marketing
GPS Tracker
Merkur 37C Safety Razor Review – Merkur 37C
BalasHapusThe Merkur 37c is an excellent short 토토사이트 handled DE safety razor. worrione It is more suitable for both heavy and https://tricktactoe.com/ non-slip hands and is therefore a great option goyangfc.com for experienced https://deccasino.com/review/merit-casino/