Dalam Permendes 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, ada bagian yang menyatakan bahwa RKP Desa disusun mulai Oktober sampai Desember..............
Tentunya hal ini membuat kita bingung.....mengapa????????????
- Sesuai dengan pasal 118 ayat 6 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, RKP Desa ditetapkan paling lambat September, yang diawali dengan Musyawarah Desa,,,pembahasan RKP Desa Bulan Juli.
- Pada bulan Oktober sampai dengan Desember itu penyusunan,pembahasan dan penetapan APB Desa.
- Saat Musyawarah Desa RKP Desa yang disambung dengan pembahasan APB Desa, disini harusnya Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sudah diterbitkan oleh Kementrian. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015, yaitu 3 Bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
- Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 diterbitkan 13 Februari 2015, sangat terlambat karena semestinya paling lambat November 2014 sudah terbit.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 diundangkan 22 Desember 2015, sangat terlambat karena seharusnya 30 Oktober 2015 sudah diundangkan.
Maka dari itu, perlu koordinasi yang baik antara Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes,..... serta Pemda sehingga Pemda bisa mengolah dan membangun desanya dengan lebih baik, tanpa adanya kesalahan-kesalahan dalam proses penggunaan Dana Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar