Rabu, 24 Februari 2016

Infrastruktur Desa



 
 
      Kata "Infrastruktur" desa dalam aturan tentang desa muncul berhubungan dengan perkembangan program pembangunan yang ada di Desa. Ada beberapa peraturan- peraturan terbaru yang di dalamnya tercantum kata " Infrastruktur " dimana tentunya aparatur Desa serta Dinas/SKPD daerah yang terkait harus memahami apa itu infrastruktur agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan yang ada di UUD maupun Peraturan-peraturan yang di buat Pemerintah Pusat.



Berikut Contoh peraturan yang terdapat kata "Infrastruktur" yaitu :
  • Penjelasan Pasal 74 ayat (2), Pasal 80 ayat (4) huruf d, Pasal 83 ayat (3) huruf c, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  • Pasal 123 ayat (2) huruf e, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 
  • Permendes 1 Tahun 2015, dengan istilah "sarana dan prasarana"
  • Permendes 21 Tahun 2015 ( Prioritas Penggunaan Dana Desa )
  • Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa


      Hal-hal baru di atas tentunya sangat penting untuk diketahui oleh aparatur pemerintah desa dan SKPD daerah terkait, namun dalam peraturan-peraturan yang ada di atas kurang di jelaskan tentang "Infrastruktur Desa" Akibatnya Pemerintah Daerah kesulitan untuk membuat uraian penggunaan Dana Desa yang jumlahnya Milyaran pada tahun-tahun ini. Untuk itu disini saya menyarankan kepada pembaca agar dalam penyusunan pedoman teknis penggunaan dana desa anda perlu rujukan pada "Perpres Nomor 75 Tahun 2014" Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, anda dapat mendownload pada www.hukumonline.com . Dalam peraturan ini anda dapat menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa yang berkaitan dengan kata Infrastruktur, dapat merujuk pada peraturan di atas.

3 komentar: