Jumat, 12 Februari 2016

Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan

      Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 mempunyai peran yang sangat strategis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan kita, sebagian besar kebijakan- kebijakan yang ada tidak terlepas dari peran pemerintah desa. Desa menjadi sangat penting dalam pemerintahan negara, dari desa negara bisa dibangun dan dibentuk, hal inilah yang melatari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


       Tentunya akan ada tantangan-tantangan yang akan dihadapi Pemerintah dalam mencapai cita-cita yang besar ini, antara lain :
  • Sistem tata kelola pemerintahan desa yang masih perlu di tingkatkan dalam hal memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. 
  • Rendahnya kompetensi dan kualitas aparatur pemerintahan yang ada di desa.
  • Akses informasi masyarakat yang masih terbatas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.
  • Perlunya koordinasi antar Kementrian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam proses pembinaan Desa.  
       Jumlah Desa saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan telah mencapai 74.754 desa. Besarnya jumlah desa tentunya menambah jumlah permasalahan yang harus dihadapi Pemerintah, sehingga langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah bagaimana upaya pemerintah merubah paradigma penyelenggaraan Pemerintahan yang selama ini menjadikan desa sebagai obyek, tetapi desa sebagai subyek dari pembangunan. 

      Salah satu upaya yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri adalah dengan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, sehingga tata kelola pemerintahan desa kedepannya akan lebih baik, yang mengedepankan pelayanan optimal kepada masyarakat.

1 komentar:

  1. The Casino, Hotel & Casino - DrmCD
    All The Best Casino Slots 보령 출장안마 & Jackpots 동해 출장샵 for Everyone. We have over 200 청주 출장안마 Vegas style games. 이천 출장마사지 You can try our free Vegas 대구광역 출장샵 slots or try your luck at some of our

    BalasHapus