Selasa, 01 Maret 2016

Permendes telat APB Desa juga telat



        Dalam Permendes 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, ada bagian yang menyatakan bahwa RKP Desa disusun mulai Oktober sampai Desember..............


Tentunya hal ini membuat kita bingung.....mengapa????????????
  1. Sesuai dengan pasal 118 ayat 6 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, RKP Desa ditetapkan paling lambat September, yang diawali dengan Musyawarah Desa,,,pembahasan RKP Desa Bulan Juli.
  2. Pada bulan Oktober sampai dengan Desember itu penyusunan,pembahasan dan penetapan APB Desa
  3. Saat Musyawarah Desa RKP Desa yang disambung dengan pembahasan APB Desa, disini harusnya Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sudah diterbitkan oleh Kementrian. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015, yaitu 3 Bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Akibat pemahaman yang salah tersebut, kewajiban Kemendes menjadi tidak terlaksana dengan baik, karena..... :
  •  Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 diterbitkan 13 Februari 2015, sangat terlambat karena semestinya paling lambat November 2014 sudah terbit.
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 diundangkan 22 Desember 2015, sangat terlambat karena seharusnya 30 Oktober 2015 sudah diundangkan.
       Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa berisi pedoman penggunaan anggaran Dana Desa, dengan pedoman tersebut setiap Kepala Desa bisa membuat Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) untuk dimasukkan dalam APB Desa. Jika Permendes telat, maka bisa jadi APB Desa juga akan telat, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, akibatnya Pemda yang disalahkan.

       Maka dari itu, perlu koordinasi yang baik antara Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes,..... serta Pemda sehingga Pemda bisa mengolah dan membangun desanya dengan lebih baik, tanpa adanya kesalahan-kesalahan dalam proses penggunaan Dana Desa.

Rabu, 24 Februari 2016

Struktur Organisasi Desa Terbaru (SOTK)

         Dengan terbitnya UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa, serta kemauan yang kuat Presiden Jokowi yang ingin "menghadirkan negara" dan "negara bekerja" yang tertuang dalam Nawacita, maka Kementerian Dalam Negeri serta kementerian-kementrian lain yang terkait dalam dengan proses pembangunan desa, yang dimulai dengan membenahi infrastruktur desa, SDM, nilai-nilai, serta aturan main lainnya.

         Pemerintah desa dituntut semakin profesional dengan adanya UU desa dimana desa akan menerima jumlah dana dari APBN dalam jumlah besar, kisarannya mencapai 1 M tiap desa, dari sejumlah 74 ribu desa lebih yang ada di republik ini, berapa persen yang dapat dikatakan maaju, dan yang belum maju, akan menjadi kajian yang menarik sepanjang tahun. Dalam peraturan yang terbaru, desa di bagi menjadi 3 kategori berdasarkan tingkat perkembangannya, yaitu:
  •  Desa Swadaya adalah desa yang masih bersifat tradisional (memiliki 2 Kaur dan 2 Kasi/seksi), dengan ciri-ciri :
  1. Adat istiadat yang bersifat mengikat terhadap berbagai kegiatan manusia
  2. Hubungan antar manusia sangat erat
  3. Pengawasan Sosial dilakukan oleh keluarga
  4. Mata pencaharian penduduk umumnya sejenis dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan primer
  5. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana sehingga tingkat produktivitasnya rendah
  6. Keadaan sarana dan prasarana masih sangat minim
  • Desa Swakarya adalah desa yang sedang mengalami masa transisi (memiliki 3 Kaur dan 3 Kasi/seksi), ciri-cirinya adalah :
  1. Adanya pengaruh dari luar yang mengakibatkan perubahan cara berfikir
  2. Bertambahnya lapangan pekerjaan sehingga mata pencaharian penduduk berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder
  3. Produktivitasnya mulai meningkat
  4. Sarana dan Prasarana desa mulai meningkat
  • Desa Swasembada adalah desa yang telah maju (Wajib 3 Kaur dan 3 Kasi/seksi) , dengan ciri-ciri: 
  1. Adat istiadat sudah tidak mengikat lagi
  2. Hubungan antar manusia bersifat rasional
  3. Mata pencaharian penduduk beraneka ragam dan bergerak ke sektor tersier
  4. Teknologi telah benar dimanfaatkan sehingga produktivitasnya tinggi
  5. Sarana dan prasarana lengkap. 
      Berikut Contoh struktur desa berdasarkan Lampiran Permendagri No. 84 Tentang SOTK desa :


       Susunan Organisasi Pemerintah desa diatas disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa sesuai dengan penjelasan sebelumnya, yaitu desa Swadaya. Swakarya, dan Swasembada.

Infrastruktur Desa



 
 
      Kata "Infrastruktur" desa dalam aturan tentang desa muncul berhubungan dengan perkembangan program pembangunan yang ada di Desa. Ada beberapa peraturan- peraturan terbaru yang di dalamnya tercantum kata " Infrastruktur " dimana tentunya aparatur Desa serta Dinas/SKPD daerah yang terkait harus memahami apa itu infrastruktur agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan yang ada di UUD maupun Peraturan-peraturan yang di buat Pemerintah Pusat.



Berikut Contoh peraturan yang terdapat kata "Infrastruktur" yaitu :
  • Penjelasan Pasal 74 ayat (2), Pasal 80 ayat (4) huruf d, Pasal 83 ayat (3) huruf c, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  • Pasal 123 ayat (2) huruf e, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 
  • Permendes 1 Tahun 2015, dengan istilah "sarana dan prasarana"
  • Permendes 21 Tahun 2015 ( Prioritas Penggunaan Dana Desa )
  • Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa


      Hal-hal baru di atas tentunya sangat penting untuk diketahui oleh aparatur pemerintah desa dan SKPD daerah terkait, namun dalam peraturan-peraturan yang ada di atas kurang di jelaskan tentang "Infrastruktur Desa" Akibatnya Pemerintah Daerah kesulitan untuk membuat uraian penggunaan Dana Desa yang jumlahnya Milyaran pada tahun-tahun ini. Untuk itu disini saya menyarankan kepada pembaca agar dalam penyusunan pedoman teknis penggunaan dana desa anda perlu rujukan pada "Perpres Nomor 75 Tahun 2014" Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, anda dapat mendownload pada www.hukumonline.com . Dalam peraturan ini anda dapat menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa yang berkaitan dengan kata Infrastruktur, dapat merujuk pada peraturan di atas.

Jumat, 12 Februari 2016

Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan

      Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 mempunyai peran yang sangat strategis dalam proses penyelenggaraan pemerintahan kita, sebagian besar kebijakan- kebijakan yang ada tidak terlepas dari peran pemerintah desa. Desa menjadi sangat penting dalam pemerintahan negara, dari desa negara bisa dibangun dan dibentuk, hal inilah yang melatari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


       Tentunya akan ada tantangan-tantangan yang akan dihadapi Pemerintah dalam mencapai cita-cita yang besar ini, antara lain :
  • Sistem tata kelola pemerintahan desa yang masih perlu di tingkatkan dalam hal memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. 
  • Rendahnya kompetensi dan kualitas aparatur pemerintahan yang ada di desa.
  • Akses informasi masyarakat yang masih terbatas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.
  • Perlunya koordinasi antar Kementrian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam proses pembinaan Desa.  
       Jumlah Desa saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan telah mencapai 74.754 desa. Besarnya jumlah desa tentunya menambah jumlah permasalahan yang harus dihadapi Pemerintah, sehingga langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah bagaimana upaya pemerintah merubah paradigma penyelenggaraan Pemerintahan yang selama ini menjadikan desa sebagai obyek, tetapi desa sebagai subyek dari pembangunan. 

      Salah satu upaya yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri adalah dengan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, sehingga tata kelola pemerintahan desa kedepannya akan lebih baik, yang mengedepankan pelayanan optimal kepada masyarakat.