Dengan terbitnya UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa, serta kemauan yang kuat Presiden Jokowi yang ingin "menghadirkan negara" dan "negara bekerja" yang tertuang dalam Nawacita, maka Kementerian Dalam Negeri serta kementerian-kementrian lain yang terkait dalam dengan proses pembangunan desa, yang dimulai dengan membenahi infrastruktur desa, SDM, nilai-nilai, serta aturan main lainnya.
Pemerintah desa dituntut semakin profesional dengan adanya UU desa dimana desa akan menerima jumlah dana dari APBN dalam jumlah besar, kisarannya mencapai 1 M tiap desa, dari sejumlah 74 ribu desa lebih yang ada di republik ini, berapa persen yang dapat dikatakan maaju, dan yang belum maju, akan menjadi kajian yang menarik sepanjang tahun. Dalam peraturan yang terbaru, desa di bagi menjadi 3 kategori berdasarkan tingkat perkembangannya, yaitu:
- Desa Swadaya adalah desa yang masih bersifat tradisional (memiliki 2 Kaur dan 2 Kasi/seksi), dengan ciri-ciri :
- Adat istiadat yang bersifat mengikat terhadap berbagai kegiatan manusia
- Hubungan antar manusia sangat erat
- Pengawasan Sosial dilakukan oleh keluarga
- Mata pencaharian penduduk umumnya sejenis dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan primer
- Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana sehingga tingkat produktivitasnya rendah
- Keadaan sarana dan prasarana masih sangat minim
- Desa Swakarya adalah desa yang sedang mengalami masa transisi (memiliki 3 Kaur dan 3 Kasi/seksi), ciri-cirinya adalah :
- Adanya pengaruh dari luar yang mengakibatkan perubahan cara berfikir
- Bertambahnya lapangan pekerjaan sehingga mata pencaharian penduduk berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder
- Produktivitasnya mulai meningkat
- Sarana dan Prasarana desa mulai meningkat
- Desa Swasembada adalah desa yang telah maju (Wajib 3 Kaur dan 3 Kasi/seksi) , dengan ciri-ciri:
- Adat istiadat sudah tidak mengikat lagi
- Hubungan antar manusia bersifat rasional
- Mata pencaharian penduduk beraneka ragam dan bergerak ke sektor tersier
- Teknologi telah benar dimanfaatkan sehingga produktivitasnya tinggi
- Sarana dan prasarana lengkap.
Susunan Organisasi Pemerintah desa diatas disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa sesuai dengan penjelasan sebelumnya, yaitu desa Swadaya. Swakarya, dan Swasembada.